Sekretaris Dewan
Sekretariat DPRD bertugas memberikan dukungan administratif, keuangan, serta penyediaan tenaga ahli bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Kegiatannya mencakup penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, pelayanan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD di Kabupaten Konawe Utara.