Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah berfungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugasnya meliputi koordinasi perumusan kebijakan, pembinaan perangkat daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta fasilitasi hubungan antar lembaga demi mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Konawe Utara.