Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah yang menyelenggarakan pelayanan pertanahan. Tugasnya meliputi pengukuran, pemetaan, pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat hak atas tanah, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, penyelesaian sengketa pertanahan, serta mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Utara.