Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Tugasnya meliputi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja perangkat daerah, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan. Inspektorat berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan di Kabupaten Konawe Utara.