Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan. Kegiatannya meliputi peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, pengembangan komoditas hortikultura unggulan, pembinaan usaha peternakan, pengendalian hama dan penyakit hewan maupun tanaman, serta fasilitasi pemasaran hasil pertanian untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian daerah di Kabupaten Konawe Utara.