Dinas Sosial

Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial. Kegiatannya meliputi penanganan fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia, serta korban bencana sosial maupun alam. Dinas Sosial juga berperan dalam pemberdayaan sosial, rehabilitasi, dan perlindungan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara.