Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan. Kegiatannya mencakup pembinaan industri kecil, menengah, dan besar; pengembangan sentra industri daerah; pengaturan dan pengawasan distribusi barang; perlindungan konsumen; fasilitasi promosi serta akses pasar; dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Konawe Utara.