Dinas Perhubungan

Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan. Kegiatannya meliputi perencanaan, pengaturan, dan pengawasan transportasi darat, laut, maupun udara; pengelolaan lalu lintas dan angkutan; serta pengembangan sarana dan prasarana transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang di Kabupaten Konawe Utara.