Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan. Tugasnya meliputi promosi investasi, fasilitasi dan pembinaan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara.