Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Kegiatannya meliputi peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi pembangunan dan pengelolaan keuangan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Konawe Utara.