Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Ruang lingkupnya mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi, dan sanitasi), pengelolaan sumber daya air, penataan ruang wilayah, serta mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan di Konawe Utara.