Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup. Kegiatannya mencakup pengelolaan kualitas udara, air, dan tanah; pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; pelestarian keanekaragaman hayati; serta peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara.