Dinas Ketahanan Pangan

Dinas ini melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan. Tugasnya meliputi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian ketersediaan, distribusi, serta konsumsi pangan masyarakat. Dinas ini juga berperan dalam menjaga stabilitas harga, kualitas, dan keamanan pangan guna mewujudkan kemandirian serta ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara.