Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tugasnya meliputi pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta pencatatan peristiwa penting lainnya. Dinas ini juga berperan dalam pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Utara.