Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

Badan ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan inovasi. Tugasnya meliputi penyusunan rencana pembangunan daerah jangka pendek, menengah, dan panjang; pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; fasilitasi riset dan pengembangan; serta mendorong inovasi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis data di Kabupaten Konawe Utara.