Badan Pendapatan Daerah
Badan ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Kegiatannya meliputi perencanaan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pendapatan; pemungutan pajak dan retribusi daerah; pengawasan penerimaan daerah; serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Utara.