Badan Keuangan dan Aset Daerah

Badan ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah; pengelolaan pendapatan dan belanja; serta pengelolaan barang milik daerah untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.